Pancasila
Dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas
Perisai Pancasila
menampilkan lima lambang Pancasila
Pancasila adalah
ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla
berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi
utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule
(Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun
terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung
dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila
pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Sejarah Perumusan
Dalam upaya
merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan
pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia yaitu :
- Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri
Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan
Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu
berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang
telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.[1]
- Panca Sila oleh Soekarno yang
dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam
pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila".
Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan;
Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan;
Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam
pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan,
internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya.
Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang
teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar,
dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan
abadi.
Setelah Rumusan
Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen
penetapannya ialah :
Hari Kesaktian Pancasila
Pada tanggal 30
September 1965, terjadi
insiden yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Insiden ini sendiri masih
menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya
dan apa motif dibelakangnya. Akan tetapi otoritas militer dan kelompok reliji
terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk
membubarkan Partai Komunis Indonesia dan
membenarkan peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966.
Pada hari itu,
enam Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang
digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S
sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia.
Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30
September sebagai Hari
Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan
sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Butir-butir pengamalan Pancasila [2]
Ketetapan MPR
no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam
Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan
Pancasila.
36 BUTIR-BUTIR
PANCASILA/EKA PRASETIA PANCA KARSA
A. SILA
KETUHANAN YANG MAHA ESA
- Percaya
dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Hormat
menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut
kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
- Saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya.
- Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
- Menolak
kepercayaan atheisme di Indonesia.
B. SILA
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
- Mengakui
persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama
manusia.
- Saling
mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan
sikap tenggang rasa.
- Tidak
semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan.
- Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani
membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena
itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa
lain.
C. SILA
PERSATUAN INDONESIA
- Menempatkan
kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di
atas kepentingan pribadi atau golongan.
- Rela
berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
- Cinta
Tanah Air dan Bangsa.
- Bangga
sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
- Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal
Ika.
D. SILA
KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN /
PERWAKILAN
- Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat.
- Tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
- Dengan
itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil
musyawarah.
- Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan
Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta
nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
E. SILA
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
- Mengembangkan
perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan gotong-royong.
- Bersikap
adil.
- Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati
hak-hak orang lain.
- Suka
memberi pertolongan kepada orang lain.
- Menjauhi
sikap pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak
bersifat boros.
- Tidak
bergaya hidup mewah.
- Tidak
melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
- Suka
bekerja keras.
- Menghargai
hasil karya orang lain.
- Bersama-sama
berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan ini
kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak
pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar
diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
Sila pertama
Bintang.
- Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
- Manusia
Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan
agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab.
- Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan
penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
- Agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing.
- Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
Sila kedua
Rantai.
- Mengakui
dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia,
tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
- Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan
sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
- Mengembangkan
sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
- Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani
membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
- Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila ketiga
Pohon Beringin.
- Mampu
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa
dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
- Sanggup
dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
- Mengembangkan
rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan
rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial.
- Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
- Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila keempat
Kepala Banteng
- Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
- Tidak
boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil
musyawarah.
- Dengan
iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil
keputusan musyawarah.
- Di dalam
musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
- Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan
Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai
kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi
kepentingan bersama.
- Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
Sila kelima
Padi Dan Kapas.
- Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
- Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
- Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati
hak orang lain.
- Suka
memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
- Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap
orang lain.
- Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya
hidup mewah.
- Tidak
menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan
umum.
- Suka
bekerja keras.
- Suka
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
- Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan
berkeadilan sosial.